Selasa, 20 November 2012

Resensi Buku Negara Demokrasi Konstitusional Praktik dan Pengalaman di 21 Negara



Oleh: Alit Amarta Adi.
dimuat di majalah Konstitusi September 2012.
  
Kesan pertama yang dapat ditangkap dari buku ini adalah terobosan baru. Terobosan baru di bidang hukum tata negara yang disarikan dari praktik empirik pelaksanaan demokrasi konstitusional di 21 negara. Desain sampul yang luks dengan logo dan gambar gedung Mahkamah Konstitusi R.I, gambar 21 bendera negara yang ditata dengan apik; ditambah fakta bahwa buku ini disusun oleh Tim dari MKRI semakin menumbuhkan harapan bahwa buku ini membawa pemutakhiran teori ketatanegaraan melalui penyari patian praktik-praktik di beberapa negara menjadi suatu teori baru.
Pada Bab Pendahuluan, digambarkan dengan sangat runtut tentang kaitan demokrasi, nomokrasi, check and balances, kepentingan publik dan tujuan negara kesejahteraan. Masing-masing dikupas dengan rinci. Misalnya, tidak hanya dipaparkan mengenai sisi positif demokrasi namun juga tentang kelemahan-kelemahannya. Kemudian juga soal kesenjangan kaitan antara demokrasi dengan kesejahteraan umum. Pemaparan dalam Bab Pendahuluan ini diikuti dengan referensi-referensi pendukung seperti pendapat para pakar yang terangkum dalam kepustakaan. Singkatnya, keilmiahan tampak semakin menguat dalam pembahasan Bab Pendahuluan ini.
Memasuki Bab I tentang Mekanisme Saling Mengawasi dan Mengimbangi Antar Lembaga Negara (Checks and Balances) mulai terjadi perubahan gaya penulisan. Di Bab ini tidak lagi ditemukan referensi pendapat ahli untuk mendukung pernyataan yang dimuat. Selain itu, sub-bab Studi Kasus ternyata tidak memuat pengalaman-pengalaman seperti halnya kasus Marbury v Madison tetapi hanya mendeskripsikan kerangka umum tugas dan kewenangan lembaga pengawal konstitusi di beberapa negara. Dalam studi kasus tersebut, Kolombia, Timor Leste, Azerbaijan, Meksiko, Tajikistan, Malaysia dan Turki dipilih sebagai contoh. Walaupun demikian, tidak dijelaskan alasan pemilihan negara-negara tersebut. Lebih lanjut, kriteria-kriteria yang dipakai sebagai pisau analisis untuk membandingkan negara-negara tersebut juga tidak jelas.
Bab II memuat tentang Demokratisasi Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setelah pemaparan pengantar singkat tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan, pembahasan langsung menuju pada praktik proses pembentukan perundang-undangan di beberapa negara. Pada bab ini, Timor Leste, Indonesia, Lithuania, Filipina, Maroko, dan Thailand dipilih sebagai bahan kajian. Seperti halnya pada Bab I, alasan pemilihan dan kriteria-kriteria pembanding juga tidak jelas. Selain itu, terjadi kesenjangan pemaparan. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan Timor Leste, Indonesia, Lithuania dan Thailand dijelaskan dengan cukup baik namun tidak demikian halnya dengan Filipina dan Maroko yang hanya dijelaskan dengan masing-masing satu paragraf.
Pada Bab III tentang Peran Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenisnya dalam Memperkuat Prinsip-Prinsip Demokrasi, masih ditemukan pendapat Huntington dan Mahfud MD sebagai referensi pendukung. Namun timbul pertanyaan mengapa referensi tersebut tidak tercantum pada daftar pustaka. Pada kutipan pendapat Mahfud MD tertera tahun 2008 sedangkan dalam daftar pustaka dimuat referensi tahun 2007. Dalam bab ini, diambil tiga belas negara sebagai bahan pembahasan, yaitu Kazakhstan, Mongolia, Kolombia, Jerman, Indonesia, Korea, Lithuania, Chili, Spanyol, Uzbekistan, Thailand, Austria dan Ukraina. Kembali alasan pemilihan dan kriteria-kriteria pembanding tidak dijelaskan.
Di Bab IV mengenai Negara Demokrasi Konstitusional: Praktik di Beberapa Negara, ketidak konsistenan penulisan referensi terulang lagi. Pada awal bab dikutip referensi Miriam Budihardjo dengan tahun 2008 sedangkan pada daftar pustaka tercantum tahun 1998. Pada bab terakhir ini dipaparkan pengalaman dua puluh satu negara dalam mengawal konstitusi dan demokrasi. Masih sama dengan bab-bab sebelumnya, tidak dijelaskan alasan pemilihan dan kriteria-kriteria pembanding yang digunakan.
Dilema
            Disatu sisi, buku ini begitu menjanjikan baik dari kesan pertama yang dipancarkan maupun pemaparan ilmiah yang ditampilkan dalam Bab Pendahuluan. Disisi lain, begitu memasuki bab-bab selanjutnya timbul kebingungan. Apakah buku ini dimaksudkan sebagai buku referensi ilmiah/ akademis atau sebagai buku layanan masyarakat yang lebih bersifat populer? Jika dimaksudkan untuk tujuan pertama, ada beberapa hal yang menjadi kekurangan. Pertama, bobot ilmiah yang demikian mengagumkan pada Bab Pendahuluan tidak diikuti pada bab-bab selanjutnya. Kedua, selain fakta bahwa negara-negara yang dibahas adalah peserta Seminar Internasional Negara Demokrasi Konstitusional, tidak ada alasan lain dalam pemilihan negara-negara tersebut. Selain itu, kriteria-kriteria pembanding yang seharusnya dipakai sebagai pisau analisis tidak tampak. Hal tersebut terlihat dari kesenjangan pembahasan diantara negara-negara yang dijadikan perbandingan. Suatu negara dijelaskan panjang lebar namun negara lainnya dijelaskan secara singkat. Akibatnya, buku ini lebih terlihat sebagai kompilasi dan bukannya perbandingan (komparasi). Ketiga, terjadi pengulangan-pengulangan baik kalimat maupun paragraf. Misalnya, halaman 4 baris 18-22 diulang pada halaman 5 baris 20-23; halaman 4 baris 24-26 sampai halaman 5 baris 5 diulang pada halaman 7 baris 2-14. Demikian juga dengan muatan Bab 4 yang sebagian besar adalah penulisan ulang yang sama persis dengan beberapa bagian Bab I dan bab III. Keempat, kesalahan teknis penulisan seperti yang dapat ditemukan pada halaman 2 baris 7 “mlakukan” dan hilangnya titik diantara dua kalimat pada halaman 3 baris 24-25 terasa mengurangi kenikmatan membaca buku ini. Kesalahan teknis tersebut juga terjadi di halaman 14, 27, 29, 35, 38, 42, 70, 78 dan 92. Tidak lupa pada halaman 56 baris 9 pada frasa “Izinkanlah saya menjelaskan...” yang terkesan seperti narasi yang lolos dari pengeditan. Patut disayangkan, buku ini terkesan seperti memindahkan isi proseding seminar daripada sebuah hasil riset yang seksama.
            Terlepas dari kekurangan-kekurangan yang ada, buku “Negara Demokrasi Konstitusional Praktik dan Pengalaman di 21 Negara” ini tidak terlalu sulit untuk dipahami pembaca, baik penikmat buku ketatanegaraan tingkat pemula, siswa sekolah, guru, mahasiswa tahun pertama ataupun masyarakat awam. Setiap sub-bab disajikan secara lugas dan tidak bertele-tele. Dengan balutan sampul yang luks dan desain yang apik tentunya buku ini dapat menjadi sarana edukasi yang populer untuk mendukung penyebaran ide konstitusionalisme. Selain itu, buku ini juga dapat menjadi sarana layanan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Mahkamah Konstitusi, jaminan perlindungan hak-hak warga negara dan negara hukum. Akhirnya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, buku ini telah menjadi pengaya bagi khazanah kepustakaan dibidang ketatanegaraan.


Judul  Buku                    : Negara Demokrasi Konstitusional Praktik dan Pengalaman di 21
                                        Negara.
Penanggung Jawab         : Noor Sidharta.
Penerbit                         : Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Cetakan                         : Pertama, April 2012.
Tebal                              :xxxv + 104 hlm; 15 x 21 cm.


Non Proliferation Treaty: Traktat yang Cacat



dimuat di harian Analisa Medan 6 Juni 2011
Oleh: Alit Amarta Adi.
Pernyataan Menteri Luar Negeri Iran, Ramin Mehmanparast bahwa negaranya bersedia berunding dengan lima anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa plus Jerman (G5+1) menyangkut program nuklirnya menimbulkan beragam tanggapan. Rusia menyambut gembira hal tersebut tetapi pesimisme tentang hasil perundingan masih sulit dihilangkan. Negosiasi antara Iran dan G5+1 sudah berlangsung sejak 6 Desember 2010 di Geneva-Swiss. Sejauh ini, pertemuan-pertemuan tersebut tidak menghasilkan hal yang menggembirakan.
Krisis Nuklir Iran
Masalah program nuklir Iran bukanlah hal baru. Krisis sudah terjadi sejak September 2002 saat para teknisi Rusia mulai membangun reaktor nuklir Iran di Bushehr. Hal tersebut membuat resah dunia internasional. Badan tenaga atom internasional/ International Atomic Energy Agency (IAEA) meminta Iran membuktikan bahwa program nuklirnya bukan untuk kepentingan militer. Menanggapi seruan IAEA, pada November 2003 Iran setuju menghentikan sementara program nuklirnya. Selain itu, Iran akan mengijinkan para inspektur IAEA memeriksa reaktor nuklirnya. Setelah serangkaian kunjungan tanpa hasil memuaskan, pada Juni 2004 IAEA menilai Iran tidak beritikad baik dalam pemeriksaan fasilitas nuklirnya.
Krisis nuklir memanas pada Agustus 2005 ketika Iran melanjutkan konversi Uranium di Isfahan. IAEA menyatakan bahwa Iran telah melanggar Traktat Pembatasan Senjata Nuklir/ Non-Proliferation Treaty (NPT). Iran menolak tuduhan tersebut sambil bersikukuh bahwa program nuklirnya semata-mata untuk tujuan damai dan tidak bertentangan dengan NPT. Lebih lanjut, Iran membuka segel IAEA di fasilitas riset nuklirnya di Natanz pada Januari 2006. Akibatnya, pada Februari 2006 IAEA melaporkan Iran kepada Dewan Keamanan (DK) PBB. Pada tanggal 31 Agustus 2006, DK PBB memberikan deadline enam bulan pada Iran untuk menghentikan sementara program nuklirnya. Deadline tersebut tidak digubris oleh Iran. Sampai dengan akhir Februari 2007, Iran terus melakukan pengayaan Uranium.
Krisis nuklir Iran yang berlarut-larut membuat dunia internasional mengambil jalan lain. Pada Juni 2008, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Javier Solana menawarkan imbalan dagang kepada Iran supaya bersedia kembali berunding. Sampai dengan Agustus 2008, tawaran tersebut diacuhkan oleh Iran. DK PBB bereaksi pada September 2008 dengan mengeluarkan resolusi yang memerintahkan Iran menghentikan pengayaan Uranium. Sayangnya, resolusi tersebut tidak disertai sanksi karena Rusia menolak sanksi tambahan pada Iran.
Memasuki September 2009, Iran mengakui telah membangun fasilitas pengayaan Uranium di dekat wilayah Qom. Lagi-lagi Iran bersikeras bahwa fasilitas tersebut untuk tujuan damai. Selanjutnya pada Oktober 2009, lima anggota tetap DK PBB dan Jerman menawarkan Iran untuk melakukan pengayaan Uranium diluar negeri. Tawaran tersebut ditolak oleh Iran pada November 2009, buntutnya IAEA mengeluarkan resolusi yang mengutuk Iran karena diam-diam membangun reaktor nuklir tambahan.
Setelah mediasi dengan Brazil dan Turki pada Mei 2010, Iran setuju melakukan pengayaan Uranium diluar negeri. Walaupun demikian, dunia internasional terlanjur menilai Iran tidak serius. DK PBB menjatuhkan sanksi tambahan pada Juni 2010. Sanksi tersebut meliputi sanksi keuangan dan embargo senjata yang diperberat. Setelah tarik ulur selama kurang lebih delapan tahun, akhirnya pada Desember 2010 di Geneva, Iran setuju kembali berunding. Perundingan tersebut dijadwalkan di Istanbul pada Januari 2011. Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda krisis nuklir Iran akan berhenti.
Non Proliferation Treaty
Inti permasalahan dari krisis nuklir Iran sebenarnya terletak pada Traktat Pembatasan Senjata Nuklir/ Non Proliferation Treaty (NPT). NPT mulai diberlakukan sejak tanggal 5 Maret 1970. Awalnya, negara-negara penyusun hanya akan memberlakukan NPT selama 25 (dua puluh lima) tahun saja. Dalam perkembangannya, pada konferensi New York tanggal 11 Mei 2005, mereka sepakat memberlakukan NPT tanpa batas waktu. Terdapat 3 (tiga) pilar utama dalam Traktat tersebut. Pertama, komitmen tidak menyebarkan senjata nuklir. Kedua, komitmen pelucutan senjata nuklir. Ketiga, hak menggunakan tekhnologi nuklir untuk tujuan damai.
Sekilas NPT adalah perjanjian internasional dengan tujuan mulia, yaitu mencegah penyebaran senjata nuklir. Masalahnya, NPT dibuat ‘setengah hati’. Pasal II NPT melarang setiap negara non-nuklir mengembangkan senjata nuklir tetapi membiarkan negara-negara nuklir (AS, Inggris, Prancis, Rusia, RRC) tidak tersentuh. Memang Pasal I NPT melarang negara-negara nuklir mentransfer teknologi senjata nuklirnya pada negara-negara lain, namun hal tersebut hanya melanggengkan “status quo” saja.
Tidak bisa dipungkiri bahwa NPT adalah aturan hukum hasil negosiasi politik negara-negara penyusunnya. Tarik-ulur kepentingan dan kompromi menghasilkan “traktat yang cacat”. Jadi tidak mengherankan jika rumusan pasal-pasalnya sangat fleksibel dan multi tafisr, terutama Pasal IV poin 1 menyangkut hak mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai. Tidak ada kriteria dan batasan yang jelas tentang teknologi nuklir damai dan teknologi nuklir militer.
Cacat paling fatal dalam NPT adalah menyangkut daya ikat dan penegakannya. Seperti halnya perjanjian internasional lain, NPT hanya berlaku mengikat pada negara yang menandatanganinya. Negara-negara yang menolak menandatangi NPT tidak dapat dipaksa tunduk karena akan bertentangan dengan kedaulatan negara tersebut. Contohnya; India, Israel dan Pakistan adalah negara-negara yang mampu membuat senjata nuklir namun bukan anggota NPT. Soal penegakannya, tidak ada ketentuan sanksi yang tegas jika negara anggota melanggar, atau bahkan menarik diri dari NPT. Bukankah ketika Korea Utara melakukannya pada tanggal 10 Januari 2003 tidak ada yang dapat berbuat apa-apa?
Kesimpulannya, krisis nuklir Iran berlarut-larut karena aturan hukum yang bermasalah. Jika instrumen hukumnya malfungsi maka ‘perilaku liar’ lah yang timbul. Jadi tidak mengherankan jika muncul negara-negara bandel (rogue nations). Bukankah semuanya karena ‘Traktat yang cacat’ semacam NPT?

Perdamaian Sekarat di Tepi Barat


Oleh: Alit Amarta Adi.
dimuat di Harian Analisa Medan 10 Mei 2011


Seruan Moshe Kahlon agar Israel kembali mencaplok wilayah Tepi Barat telah menimbulkan kontroversi baru. Pernyataan menteri Komunikasi dan Kesejahteraan Israel tersebut tidak membuat suasana lebih kondusif. Upaya perdamaian Israel-Palestina kembali terganggu oleh statement politisi partai Likud tersebut. Hal tersebut menimbulkan keraguan akan itikad baik kabinet Perdana Menteri Benyamin Netanyahu untuk berdamai dengan Palestina.
Moshe Kahlon tidak sendirian. Menteri Urusan Diaspora dan Diplomasi Publik, Yuli Edelstein berpikiran serupa. Menurut Edelstein, Israel tidak harus menunggu sampai September untuk mengumumkan pencaplokan Tepi Barat tetapi langsung bertindak. Kesepakatan antara Fatah dan Hamas untuk bergabung membuat para politisi Israel kuatir. Tel Aviv kuatir Fatah meniru Hamas, yaitu lebih memilih pendekatan teror ketimbang perundingan dengan Israel.
Konflik Israel-Palestina sudah terjadi sejak tahun 1948. Tepatnya tanggal 15 Mei 1948 kaum Zionis memproklamasikan negara Yahudi yang disebut Israel. Tujuan dibentuknya negara baru tersebut adalah membangkitkan kembali kerajaan Israel Raya seperti masa raja Daud dan putranya, Salomo. Untuk mencapai tujuan, tanah yang didiami warga Palestina dicaplok. Hal tersebut menimbulkan sengketa berdarah sampai sekarang.
Pemikiran Ahad Ha’am & Yithzak Epstein
Jauh sebelum konflik Israel-Palestina meletus, seorang Yahudi bernama Ahad Ha’am menuliskan hasil kunjungannya ke wilayah Palestina pada 1891. Dalam laporannya, Ha’am menyatakan bahwa wilayah Palestina bukanlah tanah kosong tak berpenghuni. Ha’am mencela tulisan-tulisan yang menyebut tanah Palestina sebagai tanah yang ditinggalkan penduduknya. Lebih lanjut, Ha’am menilai bahwa etnis Arab bukanlah ancaman bagi kaum Yahudi. Pandangan tersebut kembali ditegaskan Ha’am dalam sebuah tulisan berjudul “Truth from Eretz Israel” dua tahun kemudian.
Sejaman dengan Ahad Ha’am, dialah Yithzak Epstein, seorang guru sekaligus penulis kelahiran Rusia yang menetap di wilayah Palestina sejak 1886. Epstein berpendapat bahwa orang Yahudi dan Arab bisa hidup damai berdampingan. Imigran Yahudi dapat memperkenalkan peradaban barat yang modern pada penduduk asli. Dengan begitu, etnis Arab akan menerima para pendatang dengan tangan terbuka. Epstein menegaskan, etnis Yahudi tidak boleh menyerobot tanah yang sudah diduduki penduduk asli. Pemukiman kaum pendatang harus dibangun di tempat-tempat yang masih kosong.
Yithzak Epstein menyampaikan gagasannya dalam sebuah pidato didepan Kongres Zionis sedunia di Basel-Swiss tahun 1905. Dalam pidatonya, Epstein menyebutkan bahwa pencaplokan tanah hanya akan menimbulkan konflik berdarah. Dia menawarkan konsep tentang etnis Arab dan Yahudi hidup berdampingan dalam sebuah negara Israel. Naskah pidato menggemparkan tersebut dimuat dengan judul “A Hidden Question” di jurnal “Hashiloah” pada tahun 1907. Sayangnya, gagasan Epstein kalah populer dengan ide negara Yahudi Theodore Herzl. Saat itu, para pemimpin Yahudi memilih mengikuti konsep “negara Yahudi untuk orang Yahudi”. Akibatnya, konflik berdarah mendera tanpa henti selama lebih dari 60 tahun.
Sulitnya Perjanjian Damai
Sudah puluhan ribu nyawa melayang sia-sia karena sengketa di “tanah perjanjian”. Selama puluhan tahun, orang Israel dan Palestina saling membunuh berebut lahan. Perundingan perdamaian baru dirintis awal 90-an. Pada 1993, Yitzhak Rabin dan Yasser Arafat menyepakati perjanjian Oslo. Dalam kesepakatan tersebut, Arafat mengakui hak Israel untuk eksis sebagai negara. Sebaliknya, Rabin setuju untuk secara bertahap mundur dari wilayah Palestina. Sayangnya, perjanjian damai tersebut dinodai pembunuhan terhadap Rabin oleh pemuda Yahudi garis keras bernama Yigal Amir.
Pembunuhan Yitzhak Rabin membuat usaha perundingan damai menjadi terganggu. Baru pada tahun 2000, Ehud Barak dan Yasser Arafat bertemu di Camp David untuk berunding. Walaupun tidak ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani, namun perundingan tersebut adalah kemajuan yang menggembirakan. Sebagai kelanjutan, Barak dan Arafat bertemu lagi di Taba-Mesir pada Januari 2001 untuk merundingkan pembagian wilayah yang disengketakan. Sayangnya, tidak sempat terjadi kesepakatan. Ehud Barak habis masa jabatannya dan digantikan Ariel Sharon pada tanggal 7 Februari 2001. Selanjutnya, ada usulan peta damai dari Uni Eropa, Rusia, PBB dan Amerika Serikat pada tahun 2002. Usulan tersebut tidak menghasilkan apapun. Selain itu, Saudi Arabia juga pernah mensponsori pertemuan Israel-Palestina di Beirut pada 2002 dan di Riyadh pada 2007. Keduanya juga belum sukses mewujudkan perdamaian.
Pokok masalah penghambat perdamaian Israel-Palestina adalah golongan ektrimis dari kedua pihak. Kelompok garis keras Israel masih kuat pengaruhnya di pemerintahan, begitu pula dengan kelompok ekstrim Palestina yang memilih jalan teror ketimbang perundingan damai. Kekerasan dibalas dengan kekerasan, pembunuhan dibalas dengan pembunuhan sehingga menjadi lingkaran setan yang susah diputus.
Perdamaian belum terwujud. Puluhan ribu nyawa sudah melayang. Ratusan ribu, bahkan mungkin jutaan hidup dalam ancaman kehilangan harta benda, nyawa dan keluarga. Tidak hanya orang Palestina, orang Israel pun selalu was-was setiap saat. Mengapa sudah hampir 63 tahun konflik dengan Palestina belum selesai? Senjata, ekonomi dan politik sudah dipakai sebagai alat tetapi teror masih terjadi. Jangan-jangan ada yang salah dengan cara Israel mengurus masalah Palestina, atau lebih parah lagi, jangan-jangan Israel tidak paham inti permasalahan Palestina ini.
Sebagian golongan memelintir konflik Israel-Palestina sebagai perang Yahudi melawan Islam. Pokok masalahnya sebenarnya adalah sengketa tanah dengan kekerasan. Inilah inti masalah yang sudah diperingatkan oleh Yithzak Epstein lebih dari seratus tahun sebelumnya. Kalau saja Israel memahaminya maka sudah pasti jalan damai yang diambil. Dengan pendekatan damai, tidak perlu ada puluhan ribu korban kehilangan nyawa karena sengketa tanah berkepanjangan. Seandainya gagasan Epstein yang diterima (dan bukannya pemikiran Herzl), maka merpati perdamaian tidak akan terkapar sekarat di Tepi Barat, seperti yang sedang terjadi sekarang.