Selasa, 20 November 2012

Menjajal Electoral Recall



Oleh: Alit Amarta Adi.
dimuat di Harian Jurnal Nasional 19 Juli 2011

Sudah bosan kita membaca berita tentang wakil rakyat yang berperilaku seenak perutnya sendiri. Mulai dari hobi membolos, pelesir keluar negeri dengan dalih studi banding, membaca koran atau tidur dan bahkan nonton video porno saat sedang bersidang! Walaupun sudah sering disorot oleh media dan dikecam khalayak namun para anggota dewan tersebut tidak juga bertobat. Mereka cuek saja tanpa ada penyesalan.
Anggota DPR dan DPRD adalah wakil rakyat di parlemen. Mereka dipilih untuk mewakili rakyat. Dengan kata lain, ada amanat dari para pemilih (konstituen) yang harus diemban oleh anggota dewan. Amanat tersebut adalah untuk menjamin hak-hak rakyat sekaligus mengawasi kinerja pemerintah. Jadi ada tanggung jawab para anggota parlemen kepada konstituennya.
Permasalahannya, rakyat tidak bisa berbuat apa-apa jika para anggota dewan tersebut berperilaku tercela, tidak becus bekerja atau ingkar janji kampanye. Rakyat tidak bisa memecat atau melengserkan wakilnya di DPR maupun DPRD dengan alasan apapun. Kewenangan yang sering disebut “recall” tersebut berada ditangan partai politik.
Konsep Recall
Istilah “recall” sering disebut dengan “recall referendum”, “representative recall” dan juga “electoral recall”. Pada dasarnya, recall adalah cara bagi pemilih (voters) untuk memberhentikan seseorang yang dipilih menduduki jabatan. Sasaran recall adalah anggota parlemen dan pejabat eksekutif. Pemberhentian tersebut dilakukan dengan “referendum” (pemberian suara langsung).
Tahap pertama dalam melakukan recall adalah pengajuan petisi. Setiap warga negara yang mempunyai hak pilih boleh mengajukan petisi untuk melengserkan seorang pejabat. Jika petisi tersebut didukung tanda tangan dengan jumlah tertentu maka recall boleh diajukan. Tahap kedua adalah pelaksanaan referendum, disinilah penentuan nasib pejabat yang sedang menjadi sasaran.
Dalam praktiknya ada bermacam-macam model recall. Contoh paling menarik adalah model recall di Swiss. Di Swiss, recall tidak berlaku di tingkat negara federal namun berlaku di tingkat negara bagian (canton). Sebuah petisi recall harus didukung tanda tangan dalam persentase tertentu dari jumlah total pemilih. Negara bagian Schaffhausen mensyaratkan dukungan minimal 2% (dua persen) dari jumlah warga negara dengan hak pilih. Negara-negara bagian lain mensyaratkan batas minimal yang bervariasi.
Gagasan Electoral Recall untuk Indonesia
Untuk menerapkan recall di Indonesia maka sistem pemilu harus diubah. Wilayah pemilu harus dibagi menjadi distrik-distrik yang kecil. Dari setiap distrik diambil satu orang pemenang untuk menjadi anggota parlemen. Idealnya, suatu distrik pemilu adalah wilayah satu desa/ kelurahan. Hal tersebut memudahkan rakyat mengetahui dengan jelas siapa orang yang menjadi wakil mereka. Orang itulah yang harus bertanggung jawab kepada para pemilih di distrik tersebut. Keuntungan lainnya, rakyat lebih mengetahui kualitas dan integritas calon-calon wakilnya. Jadi tidak “membeli kucing dalam karung”, seperti yang selama ini terjadi.
Sebagai langkah awal, sistem pemilu di tingkat kabupaten/ kota harus diubah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilu dengan sistem distrik. Cara pemilihannya bisa dengan “memilih parpol” seperti yang selama ini terjadi atau “memilih orang” yang dicalonkan partai. Jika “memilih parpol” maka partai pemenang wajib mengumumkan nama para anggota beserta distrik-distrik yang diwakilinya. Sebaliknya, sistem “memilih orang” lebih transparan dan akuntabel bagi para pemilih.
Para anggota parlemen yang terpilih lewat sistem distrik desa/ kelurahan tersebut tidak akan berani berulah macam-macam. “Siapa bertanggung jawab pada siapa” sangat jelas tergambar. Jika seorang anggota DPRD melakukan perbuatan tercela, berkinerja buruk atau ingkar janji kampanye maka para pemilih dari distrik yang diwakilinya boleh menggalang petisi untuk melakukan recall. Demi kesederhanaan proses dan supremasi kehendak rakyat, sebaiknya petisi yang didukung 5% pemilih sudah cukup untuk memulai referendum. Jumlah 50% + 1 suara yang menyetujui recall sudah cukup untuk melengserkan anggota DPRD tersebut. Anggota dewan yang diberhentikan digantikan oleh orang lain dari parpol yang sama.
Penggunaan electoral recall di tingkat nasional tentunya juga menjadi impian rakyat yang sudah muak dengan perilaku para anggota DPR. Sayangnya, gagasan tersebut sudah pasti akan ditentang habis-habisan oleh para politikus Senayan. Sudah pasti mereka tidak ingin kekuasaan dan kebebasannya digerus. Jika electoral recall diberlakukan maka para anggota dewan tersebut tidak bisa lagi pelesir keluar negeri sesuka hati. Mereka juga tidak leluasa membolos, tidur atau bahkan nonton video porno saat sidang. Konsekuensi paling berat adalah mereka harus menepati janji kampanye jika tidak ingin dilikuidasi oleh konstituennya.
Kedaulatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Hal tersebut dimuat dalam kalimat “Vox Populi Vox Dei” (suara Rakyat adalah suara Tuhan). Kedaulatan rakyat tersebut kemudian dititipkan kepada wakil-wakilnya di pemerintahan dan parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat. Jadi wajar jika rakyat harus punya cara mengontrol pihak-pihak yang diberi mandat menjalankan kedaulatannya.
Di Indonesia, kontrol rakyat terhadap para wakilnya hampir tidak ada. Hal tersebut membuat para anggota parlemen berperilaku liar. Demi menegakkan supremasi kedaulatan rakyat maka harus ada mekanisme kontrol yang sederhana tetapi efektif. Dengan electoral recall, rakyat dapat menaklukkan keliaran para anggota dewan dan mengendalikannya untuk bekerja dengan benar. Jadi mengapa kita tidak menjajal electoral recall?.

1 komentar:

  1. Slots - DrmCD
    Casino - Live 서귀포 출장샵 Dealer Games, Slots, Live Dealers, Slots, Live 서울특별 출장샵 Dealers The game 경상북도 출장마사지 is a five-reel, 50 payline, progressive jackpot game. 김포 출장마사지 You must bet at least 군산 출장마사지

    BalasHapus